KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Fintech lending ilegal masih berkeliaran di jagat maya. Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya pun kembali menemukan 123
fintech lending ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan
fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
Baca Juga: Catat, ini daftar 49 investasi bodong terbaru yang distop Satgas Waspada Investasi “Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara
online dengan melihat apakah
fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/9). Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian
fintech-
fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan
fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo. Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening
existing yang diduga digunakan untuk kegiatan
fintech lending ilegal. Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang
fintech payment system memfasilitasi
fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas
fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan
fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir. Total entitas
fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.
Baca Juga: AFPI: Penyaluran pinjaman Fintech di luar Jawa terus meningkat Adapun 123
fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi adalah: Akupro, Ayo Credo, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, Bunga Dompet, Caekee, Cahaya Kilat, Cari Kredit, Cash Advance, Cash Way, Cepat Beruang, Cicilan Mudah, Cinta Uang, Dana Bagus Pinjaman, Dana Cash, Dana Luar Biasa, DANA LUHUR, Dana More, Dana Pinjaman Mobile, Dana Plus, dan Dana Priory.
Editor: Tendi Mahadi