Awas! Gaji Ke-13 Terancam Hangus Jika ASN Penuhi 2 Kondisi Ini



KONTAN.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) akan segera menerima gaji ketiga belas yang cair pada Juni 2026. 

Ketentuan pemberian gaji ketiga belas tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Presiden Prabowo Subianto meneken beleid tersebut pada 3 Maret 2026.


Aturan itu menyebut aparatur negara yang berhak menerima gaji ketiga belas mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.

Pencairan gaji ketiga belas paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Besarannya mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi beleid itu.

Baca Juga: Penumpang Wajib Tahu: Ini Tarif DAMRI Termurah & Termahal ke Bandara Soetta

Meski begitu, aparatur negara bisa tidak menerima gaji ketiga belas tahun ini dalam kondisi tertentu.

Kondisi pertama, aparatur negara sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kondisi kedua, aparatur negara sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Tabel Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 ASN

Jadwal dan Ketentuan Detail
Dasar hukum PP Nomor 9 Tahun 2026
Tanggal diteken 3 Maret 2026
Jadwal pencairan Paling cepat Juni 2026
Acuan perhitungan Penghasilan Mei 2026
Kondisi tidak menerima Cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi
(Yohana Artha Uly, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/21/142004326/pns-pppk-tni-polri-hingga-pensiunan-bakal-segera-terima-gaji-ke-13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News