KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tindak pidana pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kembali terungkap. Bagaimana cara membedakan BKPB maupun STNK asli dan palsu? Unit Satuan Reserse Kriminal (Satresskrim) Polresta Bandar Lampung, baru-baru ini sukses membongkar sindikat jual beli motor bodong atau tanpa dokumen asli. Berawal dari penangkapan Yamaha N-max dengan surat tanda nomor kendaraan palsu, polisi pun berhasil mengembangkan kasusnya hingga menjaring otak dari pembuat STNK palsu. Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga palsu.
Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tindak pidana pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kembali terungkap. Bagaimana cara membedakan BKPB maupun STNK asli dan palsu? Unit Satuan Reserse Kriminal (Satresskrim) Polresta Bandar Lampung, baru-baru ini sukses membongkar sindikat jual beli motor bodong atau tanpa dokumen asli. Berawal dari penangkapan Yamaha N-max dengan surat tanda nomor kendaraan palsu, polisi pun berhasil mengembangkan kasusnya hingga menjaring otak dari pembuat STNK palsu. Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga palsu.