Awas, ini denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi sanksi terkait wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Sehingga pada tahun 2020 nanti, sanksi yang dikenakan tidak lagi berupa pemotongan kuota produksi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi skema sanksi yang baru.


Baca Juga: Subsidi pelanggan listrik golongan 900 VA batal dicabut, ini alasannya

Bentuknya, kata Sujatmiko, berupa denda atau kompensasi yang dibayarkan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi DMO.

Sujatmiko bilang, detail skema sedang disiapkan. Kementerian ESDM pun tengah membuat mekanisme denda agar bisa sesuai dengan tingkat kalori batubara yang dimiliki perusahaan.

"Untuk kompensasi yang sesuai dengan tingkat kalorinya masing-masing, sedang kita kaji di level teknis," kata Sujatmiko saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/12).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, skema sanksi kali ini dibuat lebih detail lantaran akan tercantum dalam payung hukum khusus berupa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Baca Juga: Kurangi impor LPG, Kementerian ESDM lakukan uji terap DME di Sumatera Selatan

"(Kepmen besaran DMO) itu terpisah dengan sanksi. Karena itu masih ada waktu untuk membahasnya. Kesimpulannya seperti apa, tunggu tanggal mainnya nanti" kata Bambang.

Sebab, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Kepmen terkait besaran DMO dan juga kelanjutan harga patokan batubara untuk kelistrikan di tahun depan.

Editor: Tendi Mahadi