KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi sanksi terkait wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Sehingga pada tahun 2020 nanti, sanksi yang dikenakan tidak lagi berupa pemotongan kuota produksi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi skema sanksi yang baru.
Baca Juga: Subsidi pelanggan listrik golongan 900 VA batal dicabut, ini alasannya Bentuknya, kata Sujatmiko, berupa denda atau kompensasi yang dibayarkan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi DMO. Sujatmiko bilang, detail skema sedang disiapkan. Kementerian ESDM pun tengah membuat mekanisme denda agar bisa sesuai dengan tingkat kalori batubara yang dimiliki perusahaan. "Untuk kompensasi yang sesuai dengan tingkat kalorinya masing-masing, sedang kita kaji di level teknis," kata Sujatmiko saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/12).