Awas! Ini tiga obat yang tidak boleh digunakan secara bebas oleh BPOM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli sejumlah obat.

Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia mengimbau aga masyarakat tidak membeli obat hydroxychloroquine, chloroquine dan dexamethasone tanpa resep dokter untuk mengobati infeksi virus corona (Covid-19). Sebab, ketiga obat tersebut tergolong obat keras sehingga memerlukan pengawasan dokter dalam proses konsumsinya. 

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak menggunakan atau mendapatkan baik hydroxychloroquine, chloroquine maupun dexamethasone secara bebas," kata Rizka dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (29/6/2020). 

Baca Juga: Awas! BPOM melarang penjualan obat keras dan obat disfungsi ereksi secara online

"Harus dengan resep dokter dan dibawah pengawasan dokter," lanjut dia. 

Selain itu, Rizka juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiga obat tersebut di toko distribusi farmasi yang legal. Masyarakat juga diimbau tidak membeli obat melalui toko online yang tidak terpercaya demi terjaminnya keamanan pribadi. 

"Sehingga janganlah membeli obat sesuai dengan keinginan sendiri," ungkap dia. 

Baca Juga: Heboh Dexamethasone, Dokter Reisa: Bukan obat penangkal Covid-19

Diberitakan sebelumnya, tiga obat tersebut digunakan dunia untuk sementara membantu pengobatan pasien yang terjangkit Covid-19. Namun, ketiga obat tersebut bukan obat utama yang khusus diciptakan untuk menyembuhkan Covid-19.  Sampai saat ini dunia belum berhasil menemukan obat ataupun vaksin yang tepat untuk mencegah dan mengobati manusia tertular penyakit Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Imbau Masyarakat Tak Gunakan Tiga Obat Ini Secara Bebas" Penulis : Sania Mashabi Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie