JAKARTA. Kasus investasi bodong dengan skema piramida atau ponzi masih saja marak terjadi. Padahal, tak sedikit orang yang menjadi korban investasi bodong semacam ini. Harusnya dengan beragam kasus yang terkuak ini kewaspadaan masyarakat akan kasus serupa kian meningkat. Teliti dan pahami produk investasi sebelum akhirnya memutuskan menanamkan dana. Djoko Komara Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengakui masih banyak ditemui bisnis dengan menerapkan skema piramida. Intinya menjanjikan komisi dari perekrutan calon investor baru.
Keuntungan investor bukan didapat dari penjualan suatu produk tetapi berasal dari hasil setoran masuknya investor baru yang kemudian menjadi down line. “Yang biasanya hal ini bisa dilihat dari
marketing plan perusahaan tersebut,” kata Djoko. Selain menilik lebih dalam
marketing plan yang dijalankan sebuah perusahaan investasi perlu diperhatikan juga izin resmi usahanya. “Sebuah perusahaan penjualan langsung harusnya mendapat Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang memang khusus,” jelas Djoko. Untuk mendapatkan SIUPPL tersebut sebuah perusahaan penjualan langsung harus mengurus langsung ke Kementerian Perdagangan Indonesia. Nantinya setelah surat tersebut dikeluarkan secara resmi barulah secara otomatis perusahaan tersebut menjadi anggota APLI. Saat ini sudah ada 178 perusahaan yang memiliki SIUPPL dan 88 perusahaan di antaranya bergabung menjadi anggota APLI. “APLI di sini perannya untuk membantu kerja Kemendag menyortir perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung agar menghindari money game seperti ini,” jelas Djoko. Namun, di Indonesia selain APLI juga masih ada beberapa asosiasi penjualan langsung lainnya. “Kekeliruan dan penyelewengan sering terjadi di sini. Beberapa asosiasi memang tidak mengharuskan sebuah perusahaan memiliki izin untuk menjadi anggotanya. Berbeda dengan APLI,” papar Djoko. Demi menghindari terkecohnya masyarakat dengan penipuan investasi jenis skema piramida ini, Djoko memaparkan beberapa ciri perusahaan penjualan langsung yang bisa dijadikan acuan. Pertama, cari tahu apakah perusahaan tersebut memiliki izin SIUPPL yang dapat dicek melalui situs APLI
www.apli.or.id. Kedua, seorang calon investor harus mengerti betul marketing plan perusahaan tersebut. Lihat dari mana komisi keuntungan didapatkan, jika berasal dari perekrutan calon investor baru maka bisa dipastikan bisnis tersebut menjalankan skema money game.
Terakhir, simulasikan proses bisnisnya, jika 80% keuntungan berhenti ketika kita berhenti merekrut anggota baru “Maka sebaiknya hindari bergabung dengan perusahaan itu,” ujar Djoko. Menyikapi maraknya investasi bodong serupa di Indonesia, APLI sebagai institusi yang ditunjuk resmi oleh Kemendag terus berupaya melakukan upaya pencegahan. “Kami sekarang sedang mengumpulkan data dan membuat list perusahaan yang berindikasi skema piramida ini yang nantinya diajukan untuk pemeriksaan oleh pihak hukum,” kata Djoko. Harapannya sederhana, agar kasus penipuan yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto