KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor yang mengganti warna cat asli atau bawaan dari pabrikan, harus langsung melaporkan kepada polisi. Apabila tidak, polisi berhak menindak sesuai hukum, yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Lantas, bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat? Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, tidak sulit, pemilik mobil atau sepeda motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses. "Tetapi semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk rekomendasi dari bengkel di mana kendaraan tersebut di cat," ucap Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4).
Awas kena denda, begini proses urus surat kendaraan jika ganti warna cat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor yang mengganti warna cat asli atau bawaan dari pabrikan, harus langsung melaporkan kepada polisi. Apabila tidak, polisi berhak menindak sesuai hukum, yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Lantas, bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat? Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, tidak sulit, pemilik mobil atau sepeda motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses. "Tetapi semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk rekomendasi dari bengkel di mana kendaraan tersebut di cat," ucap Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4).