KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Dalam kesempatan itu Anies juga mengumumkan sanksi bagi warga yang melanggar serangkaian aturan tersebut. "Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dipantau dari siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020). Baca Juga: Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan
Awas! Langgar PSBB, warga bisa kena denda hingga sanksi pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Dalam kesempatan itu Anies juga mengumumkan sanksi bagi warga yang melanggar serangkaian aturan tersebut. "Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dipantau dari siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020). Baca Juga: Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan