Awas, Mengotori Seprai di Kamar Hotel Bisa Kena Denda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tamu yang menginap di hotel, wajib menjaga barang-barang milik hotel, salah satunya adalah seprai.  

Jika sampai merusak barang-barang di hotel, maka tamu bisa jadi akan dikenai denda yang tentu menyebabkan kerugian.  

Untuk seprai hotel, salah satu kewajiban tamu adalah menjaga kebersihannya. Jika seprai hotel kotor, maka pihak hotel akan menerapkan denda. 


Kompas.com (17/12/2021) memberitakan, ada tamu hotel yang didenda mencapai Rp 5 juta karena mengotori seprai kamar hotel. 

Baca Juga: Avtur Bukan Biang Kerok Mahalnya Harga Tiket Pesawat dalam Negeri

Dilansir dari Kompas.com (4/1/2022), Academic Manager bidang Hospitality Universitas Bunda Mulia, Supina mengatakan, didenda atau tidaknya tamu tergantung noda yang mengotori seprai. 

“Selama noda bisa cepat dibersihkan dan tidak parah mengenai barang, itu kemungkinan tidak apa-apa atau hanya dikenakan biaya laundry ratusan ribu saja,” kata dia. 

Namun apabila noda menjadi permanen dan terlalu lama menempel di seprai, maka tamu kemungkinan akan didenda untuk biaya perbaikan atau penggantian.  

“Apalagi, barang-barang di hotel pada dasarnya memiliki kualitas terbaik,” sambung Supina. 

Oleh karena itu selama di kamar hotel, usahakan untuk tidak makan dan minum di tempat tidur karena berisiko mengotorinya apabila tumpah.  

Tamu yang tidak sengaja menumpahkan noda atau cairan ke seprai atau barang lain di kamar hotel, sebaiknya langsung menghubungi resepsionis. 

Kemudian, tamu sebaiknya  melakukan antisipasi agar noda tidak menyebar, seperti mencopot sarung bantal.

Baca Juga: Biaya Kesehatan Meningkat, Pengelolaan Risiko Jadi Tantangan Industri Asuransi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Mengotori Seprai di Kamar Hotel Bisa Kena Denda", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2024/10/05/150934227/awas-mengotori-seprai-di-kamar-hotel-bisa-kena-denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati