Awas! Meterai palsu Rp 10.000 palsu sudah beredar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengedarkan bea meterai Rp 10.000 sejak tanggal 28 Januari 2021, setalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai diundangkan. Namun sayangnya, selang waktu kurang dari dua bulan, polisi sudah menemukan adanya meterai palsu Rp 10.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menyampaikan peredaraan meterai palsu dilakukan oleh lima orang tersangka sejak tiga setengah tahun lalu. Dalam jangka waktu tesebut, tidak hanya meterai Rp 10.000, tapi meterai Rp 6.000 juga telah dipalsukan.

Dari pemeriksaan barang bukti awal, polisi menemukan adanya praktis pencetakan, penjait dan penyedia hologram meterai palsu.


Baca Juga: Meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 palsu beredar, negara dirugikan hingga Rp 37 miliar

“Diedarkan hampir di seluruh Indonesia, ini merupakan tindak pidana lintas provinsi. Ancaman hukuman ada yang 6 tahun dan 7 tahun penjara. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 37 miliar” kata Yusri saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Bea Meterai Palsu, Rabu (17/3).

Yusri mengatakan kelima tersangka tersebut akan dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 251, Pasal 256, dan Pasal 267 Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, UU Nomor 10 tentang Bea Meterai. Terakhir UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang.

Direktur Operasi Peruri Saiful Bahri menambahkan tidak dipungkiri secara kasat mata, meterai palsu terlihat asli. Namun jika diraba tulisan meterai Rp 6.000 dan Rp 10.000 rata. Padahal meterai asli terasa agak kasar karena efek timbul dari tulisan nominal meterai tersebut.

“Mesin cetak bea meterai itu sama seperti untuk cetak uang. Apalagi kalau dilihat dengan microitechnology maka tulisan logo, hologram ini tidak semuanya bisa menyertakan logo DJP, Garuda Pancasila, dan Kemenku yang benar,” kata Yusri saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Bea Meterai Palsu, Rabu (17/3).

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan bea meterai sebesar Rp 11,26 triliun. Angka tersebut melonjak 54,97% dari realisasi pada akhir tahun lalu senilai Rp 5,07 triliun.

Baca Juga: Ditjen Pajak patok penerimaan bea meterai hingga Rp 11,26 triliun pada 2021

Makanya pemerintah meningkatkan tarif bea meterai tahun ini menjadi Rp 10.000, sebelumnya ada dua tarif Rp 3.000 dan Rp 10.000. Namun sayangnya, hari ini (17/3) polisi mengungkap adanya kasus pidana tindak pemalsuan bea metari Rp 10.000 dan Rp 6.000 tersebut.

Adapun perkembangannya, dalam data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan sepanjang tahun lalu penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 600 miliar.

Neilmaldrin bilang, mayoritas realisasi penerimaan pajak lainnya bersumber dari bea meterai. Adapun tahun ini otoritas menargetkan penerimaan pajak lainnya sebesar Rp 12,4 triliun.

“Salah satu pajak yang diklasifikasikan sebagai jenis pajak lainnya adalah bea meterai atau pajak atas dokumen. Salah satu penyebab tren positif atas jenis pajak ini adalah naiknya tarif benda meterai,” kata Neil kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto