JAKARTA. Otoritas pajak tahun ini akan semakin galak. Untuk membuat jera para pengemplang pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggunakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna bilang, wajib pajak (WP) tidak boleh main-main dengan pajak, karena negara butuh pendanaan. Bukan cuma penerbit faktur pajak palsu, terhadap pejabat atau orang penting yang mengisi surat pemberitahuan (SPT) tidak benar, kami tidak akan segan-segan, katanya, Kamis (26/1). Menurut Dadang, ada empat modus pidana pajak yang banyak terjadi saat ini, antara lain pertama, membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kedua, memungut pajak dari orang lain tapi tidak menyetornya.
Awas, otoritas pajak makin galak
JAKARTA. Otoritas pajak tahun ini akan semakin galak. Untuk membuat jera para pengemplang pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggunakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna bilang, wajib pajak (WP) tidak boleh main-main dengan pajak, karena negara butuh pendanaan. Bukan cuma penerbit faktur pajak palsu, terhadap pejabat atau orang penting yang mengisi surat pemberitahuan (SPT) tidak benar, kami tidak akan segan-segan, katanya, Kamis (26/1). Menurut Dadang, ada empat modus pidana pajak yang banyak terjadi saat ini, antara lain pertama, membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kedua, memungut pajak dari orang lain tapi tidak menyetornya.