KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi yang diatur untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina Wilayah. Namun, lanjut Sugeng, untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan, polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi administrasi terlebih dahulu. "Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Awas, pelanggar PSBB Kota Tangerang diancam denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi yang diatur untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina Wilayah. Namun, lanjut Sugeng, untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan, polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi administrasi terlebih dahulu. "Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).