KONTAN.CO.ID - Jakarta. Investasi uang kripto menjadi cara baru bagi sebagian orang untuk mengembangkan aset. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak menggunakan layanan perusahaan perdagangan kripto ilegal. Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan satu perusahaan perdagangan uang kripto ilegal pada April 2022. Dalam keterangan resmi, perusahaan perdagangan uang kripto tanpa izin atau ilegal tersebut adalah PT Smart Multi Trade/Yu Klik. Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. Penggunaan layanan perusahaan kripto ilegal berisiko merugikan masyarakat.
- PT TUMBUH BERSAMA NANO (nanovest.io)
- PT KAGUM TEKNOLOGI INDONESIA (www.ptkagumteknologiindonesia.com)
- PT ASET DIGITAL BERKAT (www.tokocrypto.com)
- PT ASET DIGITAL INDONESIA (www.incrypto.co.id)
- PT BUMI SANTOSA CEMERLANG (https://pluang.com/produk/pluang-crypto)
- PT CIPTA KOIN DIGITAL (koinku.id)
- PT COINBIT DIGITAL INDONESIA (www.coinbit.id)
- PT GALAD KOIN INDONESIA (www.galad.id)
- PT GUDANG KRIPTO INDONESIA (www.gudangkripto.id)
- PT INDODAX NASIONAL INDONESIA (www.indodax.com)
- PT INDONESIA DIGITAL EXCHANGE (https://digitalexchange.id)
- PT KRIPTO MAKSIMA KOIN (kriptomaksima.com)
- PT LUNO INDONESIA LTD (www.luno.com)
- PT MITRA KRIPTO SUKSES (kriptosukses.com)
- PT PANTHERAS TEKNOLOGI INTERNASIONAL (pantheras.com)
- PT PEDAGANG ASET KRIPTO (www.pedagangasetkripto.com)
- PT PINTU KEMANA SAJA (https://pintu.co.id/)
- PT PLUTONEXT DIGITAL ASET (http://www.plutonext.com)
- PT REKENINGKU DOTCOM INDONESIA (www.rekeningku.com)
- PT TIGA INTI UTAMA (TRIV.CO.ID)
- PT TRINITI INVESTAMA BERKAT (www.bitocto.com)
- PT UPBIT EXCHANGE INDONESIA (https://id.upbit.com and https://upbit.co.id)
- PT UTAMA ASET DIGITAL INDONESIA (https://www.bittime.com)
- PT VENTURA KOIN NUSANTARA (www.vonix.id)
- PT ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (www.zipmex.com)