KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman untuk masyarakat pengguna jasa industri keuangan non bank, khususnya bidang leasing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, penetapan sanksi kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance tersebut sudah sesuai dengan keputusan Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021.
Awas, perusahaan multifinance ini dibekukan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman untuk masyarakat pengguna jasa industri keuangan non bank, khususnya bidang leasing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, penetapan sanksi kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance tersebut sudah sesuai dengan keputusan Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021.