KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi virus corona, perusahaan teknologi finansial / fintech ilegal semakin gencar menawarkan pinjaman online / pinjol. Pinjaman online ini semakin meresahkan masyarakat karena melakukan penagihan pinjaman dengan teror. Satgas Waspada Investasi (SWI) 105 fintech ilegal dan 99 entitas yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintecah ilegal itu menawarkan pinjaman online / pinjol ke masyarakat yang kini sedang terhimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona. SWI melihat rata-rata pinjaman yang dilakukan masyarakat terhadap fintech ilegal berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi hutangnya.
Awas, pinjaman online ilegal marak, ini modus yang sering terjadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi virus corona, perusahaan teknologi finansial / fintech ilegal semakin gencar menawarkan pinjaman online / pinjol. Pinjaman online ini semakin meresahkan masyarakat karena melakukan penagihan pinjaman dengan teror. Satgas Waspada Investasi (SWI) 105 fintech ilegal dan 99 entitas yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintecah ilegal itu menawarkan pinjaman online / pinjol ke masyarakat yang kini sedang terhimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona. SWI melihat rata-rata pinjaman yang dilakukan masyarakat terhadap fintech ilegal berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi hutangnya.