KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada para pejabat kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama usai cuti bersama yakni Senin, 10 Juni 2019. Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019, Syarifuddin meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pada pukul 15.00 WIB. “Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Awas, PNS yang bolos di hari pertama usai cuti bersama bakal kena sanksi ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada para pejabat kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama usai cuti bersama yakni Senin, 10 Juni 2019. Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019, Syarifuddin meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pada pukul 15.00 WIB. “Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.