Jakarta. Menjelang pemilihan kepala daerah / pilkada serentak 2017, Polri terus melakukan patroli di media sosial. Hal itu dilakukan untuk menghindari black campaign, terutama menyangkut isu SARA. "Kalau itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kami tindak dan tangkap pelakunya," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto dalam diskusi di kompleks gedung parlemen Kamis (29/9). Ia menuturkan, untuk menindak pelaku, saat ini sudah ada landasan yaitu, UU ITE pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian atau KUHP 310 atau 311 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Awas polisi buru kampanye hitam di medsos
Jakarta. Menjelang pemilihan kepala daerah / pilkada serentak 2017, Polri terus melakukan patroli di media sosial. Hal itu dilakukan untuk menghindari black campaign, terutama menyangkut isu SARA. "Kalau itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kami tindak dan tangkap pelakunya," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto dalam diskusi di kompleks gedung parlemen Kamis (29/9). Ia menuturkan, untuk menindak pelaku, saat ini sudah ada landasan yaitu, UU ITE pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian atau KUHP 310 atau 311 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.