KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waspada bagi investor yang masih menyimpan saham SRIL. Saham SRIL berpotensi didepak dari Bursa Efek Indonesia. SRIL adalah kode saham dari PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia. Saham SRIL berpotensi terkena penghapusan pencatatan alias delisting dari Bursa Efek Indonesia. Potensi delisting ini sejalan dengan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham SRIL yang sudah berlangsung selama enam bulan.
"PT Sri Rejeki Isman Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023," kata manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumumannya, Jumat (19/11). Berdasarkan Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat dengan dua alasan. Pertama, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Baca Juga: Sritex (SRIL) Gelar Voting untuk Pemegang Obligasi, Ini Skema Restrukturisasinya Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Sebagai pengingat, BEI memberlakukan suspensi saham SRIL di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Selasa, 18 Mei 2021. Suspensi saham SRIL ini merujuk pada surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium-Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021. Penundaan ini dilakukan karena memang KSEI belum menerima dana pembayaran MTN dari Sritex.