KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah bagi para wajib pajak (WP) per 1 Juli 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memeriksa hasil laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019. Agenda pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun upaya pemeriksaan ini berjalan pararel setelah tenggat waktu penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan pada 30 Juni 2020.
Awas sanksi kurang bayar, Kantor Pajak bakal periksa SPT Tahunan 2019 per 1 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah bagi para wajib pajak (WP) per 1 Juli 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memeriksa hasil laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019. Agenda pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun upaya pemeriksaan ini berjalan pararel setelah tenggat waktu penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan pada 30 Juni 2020.