KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah bagi para wajib pajak (WP) per 1 Juli 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memeriksa hasil laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019. Agenda pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun upaya pemeriksaan ini berjalan pararel setelah tenggat waktu penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan pada 30 Juni 2020.
Baca Juga: Miris, tingkat kemenangan Ditjen Pajak di sengketa pengadilan hanya 40,54% Nah, ketika seluruh SPT Tahunan penghasilan wajib pajak terkumpul dan dibetulkan, otoritas segera menggeledah kebenaran SPT Tahunan yang disampaikan. “Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sejak 1 Juli 2020,” sebagaimana Pasal 8 Ayat 2 PER-06/PJ/2020. Nah, jika otoritas pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai maka sanksi administrasi berlaku yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) . “Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan,” tulis Pasal 8 Ayat 4 butir B PER-06/PJ/2020. Sebagai catatan terakhir DJP, realisasi SPT Tahunan PPh sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 10,5 juta. Angka tersebut lebih rendah 13,2% daripada pencapaian periode sama tahun lalu yakni 12,1 juta. Baca Juga: Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan