KONTAN.CO.ID-JAKARTA Ancaman shortfall penerimaan pajak pada 2025 tidak hanya menekan ruang fiskal pemerintah, tetapi juga berpotensi memangkas besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan skema resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2017, realisasi penerimaan pajak menjadi faktor terbesar dalam menentukan besaran tukin yang diterima pegawai setiap tahun. "Pemberian tukin berdasarkan realisasi penerimaan pajak secara proporsional yaitu berdasarkan realisasi tiap unit kerja," dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2024, Jumat (5/12/2025).
Awas, Shortfall 2025 Bisa Bikin Tukin Pegawai Pajak Menciut
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Ancaman shortfall penerimaan pajak pada 2025 tidak hanya menekan ruang fiskal pemerintah, tetapi juga berpotensi memangkas besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan skema resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2017, realisasi penerimaan pajak menjadi faktor terbesar dalam menentukan besaran tukin yang diterima pegawai setiap tahun. "Pemberian tukin berdasarkan realisasi penerimaan pajak secara proporsional yaitu berdasarkan realisasi tiap unit kerja," dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2024, Jumat (5/12/2025).
TAG: