KONTAN.CO.ID - Semarang. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3, 4 di Jawa Bali kembali diperpanjang. Warga di sejumlah daerah di Jawa Tengah harus kembali meningkatkan kesadaran menjalankan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19. Pasalnya, sejumlah daerah di Jawa Tengah mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3. Upaya menjalankan prokes harus ditingkatkan agar status PPKM tidak naik lagi ke level 4. Ada 12 daerah di Jawa Tengah mengalami kenaikan level PPKM dari sebelumnya level 2 menjadi level 3. Belum tercapainya cakupan vaksinasi dinilai sebagai penyebab kenaikan status level PPKM pada daerah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yulianto Prabowo mengatakan daerah naik menjadi level 3 karena belum memenuhi capaian vaksinasi sesuai indikator leveling. "Penyebabnya mulai minggu ini diberlakukan vaksinasi sebagai indikator leveling. Daerah naik level 3 karena syarat minimal cakupan vaksinasi total 50 persen dan lansia 40 persen belum tercapai," jelas Yulianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/10/2021). Tanpa vaksin Covid-19, berarti risiko penularan di wilayah tersebut masih besar. Oleh karena itu, selain disiplin menjalankan protokol kesehatan, warga juga harus segera mendatangi layanan vaksin Covid-19. Seusia data Tanggap Covid-19 Jawa Tengah, hingga 6 Oktober 2021, jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Jawa Tengah sebanyak 482.610 orang, bertambah 351 dibandingkan sehari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 447.110 sudah sembuh dari Covid-19. Sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 3.427 orang. Berdasarkan pedoman penetapan level wilayah, penurunan dari level 3 menjadi level 2 syarat capaian vaksinasi total minimal 50 persen dan vaksinasi lansia minimal 40 persen. Sementara, penurunan dari level 2 menjadi level 1 syarat capaian vaksinasi total minimal 70 persen dan vaksinasi lansia minimal 60 persen. Baca juga:
PPKM diperpanjang 2 pekan, kegiatan ini wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi Adapun 12 daerah yang sebelumnya bertatus PPKM level 2 naik menjadi level 3 antara lain:
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali terdapat 12 daerah masuk level 2 dan ada 23 level 3. Daerah dengan status PPKM level 2 antara lain:
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Demak
Daerah dengan status PPKM level 3 antara lain:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
12 Daerah Status PPKM Level 2 di Jateng Naik ke Level 3, Apa Penyebabnya?", Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia Editor : Khairina
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto