KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Virus Corona (Covid-19) membentuk Satgas Protokol Kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 nomor 19 tahun 2021, Satgas Prokes tersebut akan mengawasi disiplin penerapan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau 3M di fasilitas publik. Fasilitas publik yang dimaksud merupakan tempat yang menjadi pusat aktivitas atau kegiatan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Beleid tersebut mengatur unsur yang masuk dalam Satgas tersebut. Antara lain adalah pengelola mau pun petugas di fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, duta perubahan perilaku, serta relawan. Terdapat 11 jenis tempat yang diharuskan membentuk Satgas Protokol Kesehatan. Pertama aktivitas ekonomi dan belanja seperti pusat belanja, mal, restoran, pasar, hingga toko milik Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: Catat, risiko penularan Covid-19 tinggi di 5 tempat ini Aktivitas hiburan dan olahraga seperti taman kota, tempat olahraga publik, dan pusat kesenian. Aktivitas penyediaan akomodasi seperti hotel, homestay, dan apartemen. Aktivitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan apotek. Aktivitas transportasi termasuk bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal. Aktivitas kerja termasuk kantor dan pabrik. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menyebut aktivitas industri dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. "Seluruh industri atau pabrik yang berorientasi domestik, non esensial, mau pun berorientasi ekspor, esensial dapat beroperasi 100%, staf minimal dibagi 2 shift," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8). Aktivitas pendidikan yang mulai berlangsung saat ini. Aktivitas sosial seperti panti sosial, hingga tempat pemakaman umum (TPU), hingga aktivitas ibadah juga diminta untuk membentuk Satgas Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Olahraga dan hidup sehat sebagai cara hindari pandemic fatigue Aktivitas penegakan hukum seperti kantor polisi, pengadilan, rumah tahanan, hingga lembaga permasyarakatan. Hingga aktivitas energi dan lingkungan seperti bank sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga pusat pembangkit listrik. Satgas Prokes disebut memiliki 3 fungsi dalam menjalankan tugasnya. Antara lain adalah pencegahan yang terdiri dari sosialisasi 3M, pembinaan yang terdiri dari penegakan disiplin dan pemberian sanksi, hingga pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto