KONTAN.CO.ID - Saat ini, masih marak teror penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS. Fee pinjaman yang ditawarkan pun sangat besar. Nah, jika mendapatkan penawaran seperti itu maka calon peminjam harus berhati-hati. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu ciri pinjaman online ilegal.
Untuk itu calon peminjam harus waspada agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal. Lantas, bagaimana cara untuk menghindari pinjaman online ilegal?
Baca Juga: Survei Snapcart: ShopeePay tetap tumbuh pesat selama kuartal I 2021 7 Tips menghindari pinjaman online ilegal
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kominfo, berikut 7 tips menghindari pinjaman online ilegal: 1. Hindari iklan ajakan yang mencolok Banyak dari korban pinjaman online ilegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperti ini. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang. 2. Cek pinjaman dari situs resmi ojk.go.id Gunakan fintech (
financial technology)
peer to peer lending resmi, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja bahwa fintech tersebut legal. 3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digital Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas, beserta ulasan.
Baca Juga: Modalku sudah salurkan pinjaman usaha sebesar Rp 22,4 triliun 4. Hindari peminjaman dengan fee besar Hindari peminjaman dengan fee besar. Jangan mudah percaya iklan-iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu. 5. Teliti syarat dan ketentuan berlaku Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Jadi, calon peminjam wajib meneliti terlebih dahulu syarat dan ketentuannya, jangan sampai terjebak. 6. Download aplikasi di penyedia layanan aplikasi resmi
Pastikan calon peminjam mengunduh atau mendownload aplikasinya di platform resmi, misalnya Google Play Store atau Apple App Store dan bisa juga di website resmi penyedia fintech. 7. Waspada penyalahgunaan data pribadi Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak di smartphone, foto, kartu ATM, sampai foto selfie calon peminjam yang memegang kartu identitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News