Awas, tidak registrasi ulang, nomor Anda diblokir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan. Jika Anda tidak melakukan registrasi, siap-siap saja terkena sanksi. Apa itu? 

Bagi pelanggan, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Kominfo No. 14 tahun 2017, operator telekomunikasi akan memblokir layanan telekomunikasi dan data. Jelas ini bakal menyulitkan, mengingat komunikasi sudah menjadi bagian keseharian masyarakat.

Bagaimana cara registrasi? Mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.


Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi

Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian