KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Pengendara yang melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan, penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem ETLE ini akan berlaku efektif secara keseluruhan. "ETLE di jalan tol efektif diberlakukan setelah prosesi peresmian besok (5/12), usai dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di Selasa (3/12) kemarin," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/12).
Awas, tilang elektronik siap diterapkan di jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Pengendara yang melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan, penegakan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem ETLE ini akan berlaku efektif secara keseluruhan. "ETLE di jalan tol efektif diberlakukan setelah prosesi peresmian besok (5/12), usai dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di Selasa (3/12) kemarin," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/12).