KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan lagi kebut-kebutan di jalan tol. Mulai 1 April 2022 akan berlaku tilang online bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas di jalan tol. Penindakkan tilang online melalui sistem elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol akan mulai aktif pada minggu depan, tepatnya 1 April 2022. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL). "Saat ini memang masih tahapan sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," kata dia dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Awas, Tilang Online di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Rincian Wilayahnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan lagi kebut-kebutan di jalan tol. Mulai 1 April 2022 akan berlaku tilang online bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas di jalan tol. Penindakkan tilang online melalui sistem elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol akan mulai aktif pada minggu depan, tepatnya 1 April 2022. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL). "Saat ini memang masih tahapan sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," kata dia dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.