Awas Tilang Palsu, Kenali Ciri-Ciri Tilang Asli yang Dikirim Polisi Ke WA



Pembayaran Tilang Elektronik- Jakarta. Selain tilang manual, polisi juga masih memberlakukan tilang elektronik kepada pelanggar rambu-rambu lalu lintas. Namun belakangan marak tilang elektronik palsu yang dikirim melalui Whatsapp (WA). Berikut cara membedakan tilang elektronik palsu dengan yang asli dari polisi.

Diberitakan Kompas.com, surat tilang elekronik kini dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp kepada para pelanggar lalu lintas oleh Polda Metro Jaya.  Hal itu diinformasikan melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro, Jumat (26/4/2024).

Dalam unggahan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pengendara akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp jika melakukan pelanggaran lalu lintas. 


Sistem Cakra Presisi

Program pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tersebut merupakan salah satu inovasi Polda Metro Jaya yang diberi nama Sistem Cakra Presisi. Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email pelanggar.

"Di sini ada fotonya. Ada bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan langsung mengonfirmasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Latif Usman dalam video tersebut.

Polda Metro Jaya mengklaim, sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung 2027, Progres Seksi I Tol Semarang-Demak Baru 9,25%

Surat tilang dari Polda Metro Jaya lewat WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan cara kerja surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp.  Pihaknya menyebutkan, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dikirim surat tilangnya melalui notifikasi melalui WA, email, dan SMS.

Ade mengatakan, sistem ini merupakan inovasi baru dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan melalui nomor telepon yang terdaftar sesuai pembuatan pelat nomor kendaraan.

Polda Metro Jaya hanya akan menghubungi pelanggar lalu lintas melalui nomor berikut:

  • 082333343250
  • 085258869001
  • 085258868990
  • 082333343249
  • 087817174000
Pesan notifikasi tilang yang dikirimkan berisi foto kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pesan berikut ini:

Kepada Yth Bapak/Ibu

Kami dari Dirlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol xxxx telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas No. Referensi: xxxx Lokasi: xxxx Waktu: (tanggal dan jam)

Silahkan lakukan konfirmasi melalui (link etle-korlantas.info/id) Terima kasih

Setelah mendapatkan pesan tersebut, Ade menuturkan pelanggar dapat mengeklik link yang tercantum dalam pesan.  "(Setelah dapat pesan tilang) ikuti petunjuk dari notifikasi itu (klik link yang dikirimkan lewat pesan)," lanjut dia.

Saat ditanya mengenai pesan tilang hanya dikirimkan ke pemilik kendaraan dengan nomor polisi wilayah Jakarta, Ade menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan teknis tilang dengan kepolisian sesuai nomor polisi kendaraan pelanggar.

Beda surat tilang asli vs palsu

Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui nomor WhatsApp masyarakat. Surat tilang asli dari Polda Metro Jaya hanya akan dikirimkan melalui nomor-nomor yang telah ditentukan. Isi pesannya pun punya format khusus beserta lampiran foto kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Sementara surat tilang palsu biasanya dikirimkan ke masyarakat dalam bentuk file Apk yang dipastikan penipuan. "Jangan sampai masyarakat jadi korban penipuan karena buka file-nya Apk.," ujarnya.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima pesan terkait surat tilang melalui email, WhatsApp, atau sms. Surat tilang dari Polda Metro Jaya akan dikirimkan dalam waktu beberapa saat setelah pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ada jeda waktu karena ada proses. ETLE itu ada proses. (Pelanggar lalu lintas) terekam oleh kamera ETLE, kemudian diproses menjadi notifikasi," tuturnya.

Cara pembayaran denda tilang elektronik

Jika Anda mendapat tilang elektronik, bisa melakukan pembayaran melalui sejumlah layanan. Berikut cara membayar denda tilang elektronik dengan mudah:

1. Cara pembayaran denda tilang elektronik dengan Gopay

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-Tilang) di Gopay:

  • Selesaikan pesanan di Aplikasi GoPay
  • Pilih metode pembayaran dengan Gopay
  • Anda akan diarahkan ke aplikasi Gojek di HP
  • Periksa kembali detail pembayaran di aplikasi Gojek dan tekan bayar
  • Masukan PIN GoPay
  • Transaksi selesai
2. Cara pembayaran denda tilang dengan BCA Virtual Account

Sebagai informasi, cara pembayaran tilang elektronik yang satu ini dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking BCA ke nomor tujuan BCA Virtual Account.

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-Tilang) ke BCA Virtual Account:

  • Pilih pembayaran melalui BCA Virtual Account.
  • Catat nomor Virtual Account (VA) yang Anda dapat.
  • Gunakan ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking BCA untuk menyelesaikan pembayaran tilang online
  • Masukkan PIN Anda.
  • Pilih ‘Transfer ke BCA Virtual Account’.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang Anda dapat sebelumnya.
  • Pastikan semua informasi pembayaran Anda telah sesuai.
  • Pembayaran Anda dengan BCA Virtual Account selesai.
3. Cara pembayaran denda tilang dengan BRI Virtual Account

Sebagai informasi, cara pembayaran tilang elektronik yang satu ini dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking BRI ke nomor tujuan BRI Virtual Account (BRIVA).

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) ke BRI Virtual Account:

A. Dari ATM BRI ke BRIVA

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) dari ATM BRI ke BRI Virtual Account:

  • Pilih “Transaksi Lain”, lalu “Menu Lainnya”
  • Pilih “Pembayaran” dan klik “Menu Lainnya”. Pilih “Briva”
  • Masukkan Nomor BRI Virtual Account (Contoh: 26215xxxxxxxxxxxx), lalu tekan “Benar”
  • Konfirmasi pembayaran, tekan “Ya” bila sesuai
B. Dari Internet Banking BRI ke BRIVA

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) dari Internet Banking BRI ke BRI Virtual Account:

  • Masukan “User ID” dan “Password” dan pilih “Pembayaran”. Pilih “BRIVA”
  • Pilih rekening Pembayaran
  • Masukkan “Nomor Virtual Account BRI” Anda (Contoh: 26215-xxxxxxxxxxxx)
  • Masukkan nominal yang akan dibayar
  • Masukkan “Password” dan “Mtoken” anda
  • Tunggu hingga pembayaran e-tilang berhasil.
C. Dari Mobile Banking BRI ke BRIVA

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) dari Mobile Banking BRI ke BRI Virtual Account:

  • Log in ke Mobile Banking. Pilih “Pembayaran” dan klik “BRIVA”
  • Masukkan nomor BRI Virtual Account dan jumlah pembayaran
  • Masukkan nomor PIN anda
  • Tekan “OK” untuk melanjutkan transaksi
  • Transaksi berhasil
  • SMS konfirmasi akan masuk ke nomor telepon anda
  • Tilang elektronik telah selesai dibayar!
Baca Juga: Cara Isi E-Toll BCA Lewat BCA mobile dan ATM BCA, Paling Mudah

4. Cara membayar denda tilang dengan BNI Virtual Account

Sebagai informasi, cara pembayaran tilang elektronik yang satu ini dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking BNI ke nomor tujuan BNI Virtual Account.

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) ke BNI Virtual Account:

A. Dari ATM BNI ke BNI Virtual Account

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) dari ATM BNI ke BNI Virtual Account:

  • Masukkan Kartu Anda, klik Bahasa.
  • Masukkan PIN ATM Anda, pilih Menu Lainnya.
  • Pilih Transfer dan pilih Jenis Rekening yang akan Anda gunakan (Contoh: “Dari Rekening Tabungan”).
  • Pilih Virtual Account Billing. Masukkan nomor Virtual Account Anda (Contoh: 8277087781881441).
  • Tagihan yang harus dibayarkan akan muncul pada layar konfirmasi.
  • Konfirmasi, apabila telah sesuai, lanjutkan transaksi.
  • Pembayaran tilang elektronik Anda telah selesai.
B. Dari BNI Mobile Banking ke BNI Virtual Account

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) dari BNI Mobile Banking ke BNI Virtual Account:

  • Akses BNI Mobile Banking melalui handphone. Masukkan User ID dan password
  • Pilih menu Transfer.
  • Pilih menu Virtual Account Billing, lalu pilih rekening debet.
  • Masukkan nomor Virtual Account Anda (Contoh: 8277087781881441) pada menu Input Baru.
  • Tagihan yang harus dibayarkan akan muncul pada layar konfirmasi.
  • Konfirmasi transaksi dan masukkan Password Transaksi.
  • Pembayaran tilang elektronik (e-tilang) Anda telah berhasil.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Buka Rekening Line Bank Anti Ribet Serta Cara Isi Saldonya

C. Dari SMS Banking ke BNI Virtual Account

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) dari BNI SMS Banking ke BNI Virtual Account:

  • Buka aplikasi SMS Banking BNI
  • Pilih menu Transfer.
  • Pilih menu Transfer rekening BNI.
  • Masukkan nomor rekening tujuan dengan 16 digit Nomor Virtual Account (Contoh: 8277087781881441).
  • Masukkan nominal transfer sesuai tagihan. Nominal yang berbeda tidak dapat diproses.
  • Pilih Proses, kemudian Setuju.
  • Balas sms dengan mengetik PIN sesuai dengan instruksi BNI. Anda akan menerima notif bahwa transaksi berhasil.
  • Atau dapat juga langsung mengetik sms dengan format: TRF[SPASI]NomorVA[SPASI]NOMINAL dan kemudian kirim ke 3346. Contoh: TRF 8277087781881441 44000
D. Dari ATM Bersama ke BNI Virtual Account

Berikut cara pembayaran tilang elektronik (e-tilang) dari ATM Bersama ke BNI Virtual Account:

  • Masukkan kartu ke mesin ATM Bersama.
  • Pilih Transaksi Lainnya, lalu klik Transfer.
  • Pilih Transfer ke Bank Lain.
  • Masukkan kode bank BNI (009) dan 16 Digit Nomor Virtual Account (Contoh: 8277087781881441).
  • Masukkan nominal transfer sesuai tagihan Anda. Nominal yang berbeda tidak dapat diproses.
  • Konfirmasi rincian Anda akan tampil pada layar.
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk melanjutkan.
  • Transaksi pembayaran tilang elektronik (e-tilang) Anda telah berhasil.
Itulah perbedaan tilang elektronik yang dikirim polisi ke WA secara asli dan palsu, serta cara pembayaran denda tilang melalui ATM maupun transfer online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas agar tidak ditilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto