KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak terjerembab akibat sampar virus korona atau Covid-19. Pendanaan program PEN, salah satunya dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) secara bertahap. Total kebutuhan dana Program PEN mencapai Rp 318,09 triliun. Dana tersebut untuk sembilan instrumen kebijakan di program itu. Antara lain restrukturisasi perbankan serta modal kerja dan Penanaman Modal Negara untuk berbagai BUMN (Harian KONTAN, 12 Mei 2020). Sebagai dasar hukum, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid tersebut ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020.
Awasi Duit Krisis
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak terjerembab akibat sampar virus korona atau Covid-19. Pendanaan program PEN, salah satunya dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) secara bertahap. Total kebutuhan dana Program PEN mencapai Rp 318,09 triliun. Dana tersebut untuk sembilan instrumen kebijakan di program itu. Antara lain restrukturisasi perbankan serta modal kerja dan Penanaman Modal Negara untuk berbagai BUMN (Harian KONTAN, 12 Mei 2020). Sebagai dasar hukum, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid tersebut ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020.