KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan lewat platform digital memunculkan kekhawatiran bagi ekosistem bisnis di Indonesia, apalagi setelah adanya isu Project S dari TikTok yang katanya berpotensi mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Terkait isu tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Esensi dari regulasi dimaksud adalah meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce,” ujar Moga kepada Kontan, Kamis (20/7).
Awasi E-Commerce, Pemerintah Sempurnakan Permendag No.50 Tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan lewat platform digital memunculkan kekhawatiran bagi ekosistem bisnis di Indonesia, apalagi setelah adanya isu Project S dari TikTok yang katanya berpotensi mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Terkait isu tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Esensi dari regulasi dimaksud adalah meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce,” ujar Moga kepada Kontan, Kamis (20/7).