Awasi E-Commerce, Pemerintah Sempurnakan Permendag No.50 Tahun 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perdagangan lewat platform digital memunculkan kekhawatiran bagi ekosistem bisnis di Indonesia, apalagi setelah adanya isu Project S dari TikTok yang katanya berpotensi mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Terkait isu tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Esensi dari regulasi dimaksud adalah meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce,” ujar Moga kepada Kontan, Kamis (20/7).


Baca Juga: Kemenkominfo Akan Gandeng Kemendag untuk Atur S-Commerce Tiktok, Ini Sebabnya

Adapun, beberapa usulan pengaturan yang diatur dalam penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut, antara lain Pengaturan Perdagangan Melalui Media Sosial (Social Commerce) dan Transaksi Lintas Negara.

Penyempurnaan kebijakan tersebut diharap dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal.

Baca Juga: Usulan Menkop-UKM: Produk Asing yang Dijual Online Minimal Rp 1,5 Juta

Regulasi tersebut juga akan melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen, serta mendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia yang dapat memberikan manfaat adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem bisnis tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli