Awasi Kampanye, KPI Berkongsi dengan KPU dan Bawaslu



JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan melakukan koordinasi lebih erat dengan Bawaslu dan KPU dalam menyikapi maraknya iklan kampanye politik terselubung. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja melalui telepon, Rabu (18/1).

KPI mengatakan bahwa iklan kampanye politik di televisi kian marak menjelang pemilu. Sejumlah iklan pun menjadi pro kontra di masyarakat. Sasa menjelaskan iklan kampanye PKS di televisi dan iklan terselubung yang muncul baru-baru ini melanggar etika. "iklan itu melanggar etika pariwara, tapi tidak melanggar aturan kampanye," ucapnya Sasa menyatakan, KPI akan memberikan teguran bagi lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan kampanye terselubung. Hanya saja, keputusan KPI untuk menindak lembaga penyiaran tergantung dari Bawaslu. "Kalau Bawaslu menyatakan melanggar, maka kami akan minta iklan itu dihentikan," tukasnya. Sasa mengatakan, permasalahan iklan kampanye politik betul-betul harus dikoordinasikan antara KPI, Bawaslu dan KPU. Ia menjelaskan, kewenangan KPI adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio. sementara apabila ada iklan kampanye terselubung di media cetak, yang berhak melakukan teguran adalah Dewan Pers. Terkait apakah KPI akan mengeluarkan aturan terkait iklan kampanye politik 2009 di televisi, Sasa mengatakan KPI tidak memiliki kewenangan tersebut. KPI hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap isi siaran. "Itu sudah diatur oleh KPU," katanya. Namun Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan bahwa permasalahan pengawasan iklan kampanye politik berada pada Bawaslu. Sementara, Anggota Bawaslu Bambang Eka Widodo mengatakan pihaknya masih mengkaji tentang berbagai iklan kampanye politik yang banyak muncul di layar kaca belakangan ini. "Kami memang menduga ada kampanye hitam dalam sejumlah iklan kampanye politik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: