KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperbaharui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic echange of financial account information/AEoI). Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024, DJP Kemenkeu menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan dalam rangka AEoI di tahun ini. Lewat pengumuman tersebut, terdapat penambahan daftar yurisdiksi partispan dan tujuan pelaporan dalam rangka AEoI pada tahun 2024.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, secara umum, pertukaran informasi antar negara untuk tujuan perpajakan ini berkaitan dengan dua data data, yakni informasi keuangan dan Country by Country (CbC) Report alias laporan per negara. Prianto bilang, ada dua jenis perjanjian pertukaran informasi, yaitu pertukaran informasi sesuai kesepakatan di perjanjian penghidaran pajak berganda (P3B) dan tax information exchange agreement (TIEAs). Mengingat Indonesia menganut sistem self assesment, maka sesuai Pasal 35A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP, DJP Kemenkeu perlu data atau informasi dari berbagai pihak baik domestik maupun negara lain yang disebut sebagai ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain). "Unsur pihak lainnya di atas mencakup pihak di luar negeri sesuai dengan pernjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan negara mitra," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3).
Baca Juga: Ada Penambahan Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan dalam AEoI Wajib Pajak Menurutnya, hal tersebut bertujuan sebagai data matchingm di mana data atau informasi yang tersaji di Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak ditandingkan dengan data/informasi dari ILAP. "Dengan cara demikian, DJP dapat mengawasi kepatuhan material wajib pajaj secara efisien dan efektif," katanya. Mengutip Laporan Tahunan DJP 2022, telah diuraikan mengenai tiga kategori AEoI beserta pelaksanaanya sepanjang tahun 2022.
Pertama, AEoI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya. Nah, pada tahun 2022 lalu, DJP telah menerima informasi AEoI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound witholding) serta telah mengirimkan informasi AEoI atas data withholding tax ke 4 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).
Kedua, AEOI atas data laporan per negara (EOI CbCR), yaitu pertukaran Laporan per Negara yang dilakukan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan.
Pada tahun 2022, DJP telah menerima informasi CbC Report dari 48 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telag mengirinmkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).
Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). Negara/yurisdiksi yang berkomitmen dan telah mengimplementasikan CRS mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan masing-masing dan secara otomatis bertukar informasi tersebut dengan yurisdiksi lain setiap tahun melalui aplikasi Common Transmission System (CTS). Pada tahun 2022, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 91 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 74 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat