Awasi likuiditas, BI bentuk ETP



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memantau ketat likuiditas perbankan. Di musim ketat likuiditas dan situasi tak menentu dari ekonomi global, BI bakal memonitor ketat seluruh transaksi pasar uang, baik denominasi rupiah maupun valuta asing (valas). Langkah terbaru BI adalah membentuk electronic trading platfom (ETP). 

ETP adalah sistem yang mewadahi seluruh transaksi dana perbankan secara real time. Cita-cita BI, ETP bisa menjadi alat bantu untuk mengawasi suplai dan permintaan likuiditas sesungguhnya. Pasalnya, pengelolaan likuiditas memiliki peranan sentral dalam menjaga sistem perekonomian, khususnya pada saat ekonomi bergejolak. 

Nantinya, ETP yang bisa diakses secara online, akan menyajikan data berupa bank atau pihak-pihak yang bertindak sebagai penjual atau pembeli. Sumber KONTAN di BI mengatakan, jika tidak ada halangan, ETP bakal beroperasi pada pertengahan tahun 2015. "ETP akan menjadi pusat perdagangan pasar uang antar bank (PUA), transaksi reverse repurchase agreement (repo), serta instrumen pasar uang lain," bisik sumber tersebut, akhir pekan kemarin. 


Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, saat ini BI dalam tahap pengujian sistem ETP. Ronald menambahkan, ETP merupakan bagian dari real time gross settlement system - scripless securities settlement system (RTGS-SSSS) generasi kedua. “Rencanakan tahun depan, tentunya bukan pada awal tahun,” kata Ronald, kepada KONTAN.

Agus D.W Martowardojo, Gubernur BI mengatakan, pihaknya ingin transaksi pasar uang terus meningkat dan transparan. Sebagai otoritas, BI menargetkan, nilai transaksi di pasar uang mencapai 15%-20% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2024. 

Branko Windoe, Head of Treasury Bank Central Asia (BCA) mengatakan, pihaknya mendukung rencana BI membentuk ETP. Alasannya, ETP membantu terciptanya transaksi pasar uang yang lebih transparan lantaran bisa melihat suplai dan permintaan. “Keuntungan bagi bank adalah jadi lebih mudah dan murah,” imbuh Branko.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina