JAKARTA. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten, Muhammad Haniv mengatakan, belum ada kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak. Sebelumnya, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP menyatakan, tengah bekerja sama dengan lembaga anti rasuah tersebut untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik ribuan perusahaan pertambangan. Menurut Haniv, DJP harus hati-hati melangkah, karena sebenarnya urusan perpajakan adalah domain antara negara dan swasta, lain hal jika dengan BUMN. Itu pun, jika di perusahaan plat merah tersebut ada domain korupsi, semisal uang pajak digunakan untuk kepentingan pribadi direkturnya. "Tidak semua bisa dimasukkan ke dalam korupsi, pidana perpajakan berbeda," ujarnya di Serang, Selasa (18/3). Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan, KPK dilibatkan untuk mengingatkan pemerintah daerah dan bupati bahwa ada potensi kerugian besar bagi negara jika terjadi kelalaian.
Awasi pajak, DJP dan KPK koordinasi dengan Pemda
JAKARTA. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten, Muhammad Haniv mengatakan, belum ada kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak. Sebelumnya, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP menyatakan, tengah bekerja sama dengan lembaga anti rasuah tersebut untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik ribuan perusahaan pertambangan. Menurut Haniv, DJP harus hati-hati melangkah, karena sebenarnya urusan perpajakan adalah domain antara negara dan swasta, lain hal jika dengan BUMN. Itu pun, jika di perusahaan plat merah tersebut ada domain korupsi, semisal uang pajak digunakan untuk kepentingan pribadi direkturnya. "Tidak semua bisa dimasukkan ke dalam korupsi, pidana perpajakan berbeda," ujarnya di Serang, Selasa (18/3). Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan, KPK dilibatkan untuk mengingatkan pemerintah daerah dan bupati bahwa ada potensi kerugian besar bagi negara jika terjadi kelalaian.