KONTAN.CO.ID - Mulai 9-22 Februari, kontrol pengendalian sebaran virus korona melibatkan rukun tetangga atau RT. Lewat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terbaru, pemerintah membagi zona pengendalian korona berdasarkan warna hijau, kuning, oranye dan merah berdasarkan temuan kasus. Zona hijau jika tak ada kasus. Zona kuning untuk 1 kasus sampai 5 kasus rumah selama seminggu. Lalu zona oranye 6 rumah- 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif korona 7 hari terakhir. Kawasan zona merah bila ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Jika masuk kriteria ini PPKM tingkat RT ditetapkan dengan tindakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Agar aturan ini berjalan pos komando (posko) penanganan Covid-19 berjaga. Tugasnya mulai dari pengendalian, sosialisasi protokol kesehatan dan penegakan (prokes), pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19.
Awasi Tetangga
KONTAN.CO.ID - Mulai 9-22 Februari, kontrol pengendalian sebaran virus korona melibatkan rukun tetangga atau RT. Lewat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terbaru, pemerintah membagi zona pengendalian korona berdasarkan warna hijau, kuning, oranye dan merah berdasarkan temuan kasus. Zona hijau jika tak ada kasus. Zona kuning untuk 1 kasus sampai 5 kasus rumah selama seminggu. Lalu zona oranye 6 rumah- 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif korona 7 hari terakhir. Kawasan zona merah bila ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Jika masuk kriteria ini PPKM tingkat RT ditetapkan dengan tindakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Agar aturan ini berjalan pos komando (posko) penanganan Covid-19 berjaga. Tugasnya mulai dari pengendalian, sosialisasi protokol kesehatan dan penegakan (prokes), pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19.