KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kewajiban fitur
co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Meski begitu, PT AXA Financial Indonesia (AFI) tetap melanjutkan inisiatif yang serupa secara mandiri.
Chief of Health AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata menyatakan bahwa perusahaan sudah lebih dahulu menawarkan fitur
co-payment sebelum adanya regulasi dari OJK, tepatnya pada 2024. Ia menilai bahwa skema
co-payment ini merupakan salah satu langkah penting dalam mendorong efisiensi klaim dan peningkatan literasi kesehatan di masyarakat.
“Semangat dari
co-payment itu baik, tujuannya bukan membebani nasabah, tapi untuk memastikan pengobatan dilakukan sesuai kebutuhan,” ujarnya dalam paparan kinerja, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: AXA Mandiri Catat Produk Unitlink Berkontribusi 48% pada Pendapatan Premi pada 2024 Co-payment merupakan skema pembagian biaya antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan adanya komponen ini, diharapkan nasabah lebih selektif dalam menggunakan layanan kesehatan sehingga mengurangi
overutilization atau penggunaan layanan yang tidak perlu. Pada kesempatan yang sama,
Chief of Operations AXA Financial Indonesia, Bukit S. Darmawan menambahkan bahwa skema
co-payment juga menjadi salah satu alat untuk mengedukasi masyarakat. “
Co-payment ini menurut kami adalah salah satu kendaraan untuk meningkatkan literasi asuransi kesehatan, ada juga nasabah yang suka dengan
co-payment," tuturnya. AXA Financial memastikan bahwa fitur
co-payment yang ditawarkan bersifat opsional, sehingga nasabah dapat memilih produk sesuai preferensi dan kemampuan finansial masing-masing. Sampai semester I-2025 ini, komposisi produk asuransi perusahaan yang menggunakan skema
co-payment lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk yang tidak menggunakan skema
co-payment. Dari sisi kinerja, AXA Financial Indonesia mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang paruh pertama 2025. Premi bruto atau
gross written premium (GWP) meningkat 18% menjadi Rp 887 miliar.
Baca Juga: AXA Mandiri Luncurkan Produk Baru Asuransi Mandiri Ultimate Legacy Sementara itu, nilai klaim dan manfaat turun 4% menjadi Rp 396 miliar. Rasio kecukupan modal atau Risk Based Capital (RBC) perusahaan mencapai 742%, terdiri dari RBC unit konvensional sebesar 729% dan syariah sebesar 5.156%.
Sebagai informasi, OJK resmi menunda penerapan kebijakan
co-payment pada produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan
co-payment ini tertuang dalam SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai produk asuransi kesehatan. Aturan ini mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya perawatan atau
co-payment. Dalam
beleid tersebut, peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total biaya klaim. Batas maksimum yang dapat dibebankan kepada peserta ditetapkan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta untuk rawat inap. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News