AXA Financial perkuat asuransi syariah dengan tambahan fitur wakaf



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. AXA Financial Indonesia sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa terdepan di Indonesia memiliki komitmen jangka panjang untuk meningkatkan lini bisnis syariah dan berkontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi syariah di Indonesia.

AXA Financial Indonesia melalui produk asuransi syariah kembali memperkuat komitmennya untuk memberikan solusi asuransi jiwa yang bernilai tambah bagi para nasabah dengan manfaat yang dapat digunakan demi kemaslahatan umat.

Cicilia Nina, Direktur AXA Financial Indonesia mengungkapkan, keistimewaan asuransi berbasis syariah seperti prinsip berbagi risiko dan saling tolong menolong serta pengelolaan kontribusi peserta secara adil dan transparan tercermin di dalam produk AXA Financial Indonesia.


Baca Juga: Gandeng YOAI, Prudential berikan perlindungan ekstra bagi tenaga kesehatan

"Banyak pihak masih mempunyai pemahaman yang keliru terkait produk asuransi syariah. Pada dasarnya, asuransi syariah tidak bertransaksi dan berinvestasi pada instrumen yang tidak jelas akadnya (gharar), spekulatif dan memiliki potensi merugikan salah satu pihak," ujar Cicilia saat konferensi pers virtual, Selasa (27/4).

Kemudian ia menambahkan, prinsip asuransi syariah berdasar pada hukum Islam, oleh karena itu produk asuransi syariah tidak menginvestasikan dananya dalam bisnis yang mengandung riba (berbunga) dan hal lain yang diharamkan atau dihindari dalam Islam seperti alkohol, rokok, institusi keuangan konvensional dan bisnis lainnya yang masuk kategori non halal.

Lebih lanjut, instrumen pengelolaan dana pada produk asuransi syariah juga dikelola sebaik mungkin. Setiap nasabah asuransi syariah mengumpulkan dana dan menyerahkannya untuk dikelola oleh perusahaan, yang nantinya akan digunakan untuk membantu meringankan beban nasabah lain yang tertimpa risiko. Dana yang perusahaan donasikan tersebut merupakan hasil investasi bersama yang dilakukan berdasarkan perjanjian dengan risiko yang jelas.

Dengan demikian, melalui pengelolaan dana asuransi syariah yang didasarkan pada kerja sama, tanggung jawab, dan saling tolong menolong, pemegang polis asuransi syariah dari AXA Financial Indonesia bisa mendapatkan kemudahan untuk memiliki perlindungan asuransi jiwa yang menyeluruh, sekaligus mendapatkan ketenangan hati dan keberkahan untuk menyempurnakan ibadah melalui wakaf.

"Produk asuransi unit link berbasis syariah oleh AXA Financial Indonesia ini merupakan perpaduan yang komprehensif antara investasi dan proteksi jiwa, sehingga perusahaan percaya produk tersebut akan mendorong lebih banyak masyarakat terlindungi oleh asuransi dengan rasa lebih nyaman," katanya.

Baca Juga: Dekati batas waktu, progres restrukturisasi polis ritel Jiwasraya baru 74,8%

Menurutnya, sejak diluncurkannya fitur Wakaf pada tahun 2019, AXA Financial Indonesia mengembangkan inisiatifnya dengan memberikan sosialisasi wakaf melalui asuransi syariah kepada beberapa penggerak wakaf dari lembaga/organisasi Muslim di Indonesia seperti MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kalisa IPB. Sosialisasi ini bertujuan untuk dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dalam meningkatkan pemahaman bahwa berwakaf dapat dilakukan sejak muda dan dengan cara yang mudah.

Asuransi merupakan komponen penting dalam perencanaan keuangan, baik untuk pribadi maupun keluarga. Namun seperti yang kita ketahui, banyak orang sekedar memahami asuransi sebagai proteksi terhadap risiko-risiko tak terduga dalam hidup mereka. Hal tersebut terukur pada survei Nielsen dalam laporan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tahun 2020 bahwa persentase kesadaran masyarakat akan memiliki produk asuransi jiwa sebesar 24%.

Cicilia menyebut, AXA Financial Indonesia akan terus bekerja sama bersama dengan berbagai pihak dalam mengoptimalkan potensi wakaf di Indonesia melalui asuransi syariah. Sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memang tidak dipungkiri memiliki potensi keuangan syariah yang begitu besar.

Per tahun 2020, data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (2020) melaporkan bahwa asuransi syariah berkontribusi sebesar 84,39% dengan total aset kelolaan sebesar 80,98%. Sementara tingkat penetrasi asuransi syariah masih tergolong rendah, yaitu baru mencapai 1% (data OJK per Juli 2020). Hal tersebut menunjukkan masih besarnya kesempatan bagi pelaku usaha, terlebih bagi perusahaan asuransi untuk turut menggarap dan berkontribusi dalam pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2021 mendatang.

Selanjutnya: Pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan, ini kata pelaku industri asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi