AXA Mandiri bayar klaim Rp 1,5 miliar kepada ahli waris korban Lion Air JT610



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Mandiri Financial Services atau AXA Mandiri telah membayarkan klaim asuransi lebih dari Rp 1,5 miliar kepada pemegang polis atau ahli waris dari empat orang nasabah musibah kecelakaan Lion Air JT610.

Direktur AXA Mandiri Henky Oktavianus mengatakan pembayaran klaim ini sebagai wujud komitmen tersebut yaitu pembayaran klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah korban Lion Air JT610. . “Pasca mendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut, AXA Mandiri secara proaktif menindaklanjuti temuan dan mencari informasi mengenai kemungkinan adanya nasabah kami yang menjadi korban kecelakaan tersebut,” kata Hengky, dalam rilisnya, Rabu (12/12).

Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp 1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat uang pertanggungan dari produk asuransi jiwa. Total pembayaran klaim tersebut berpotensi bertambah mengingat proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT610 lainnya.


AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban. Perusahaan juga telah memberikan manfaat berupa pembebasan kewajiban pembayaran premi kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut.

Dengan demikian, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. Perusahaan berharap agar segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh AXA Mandiri menjadi dukungan terbaik bagi para nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi