AXA Mandiri rangkul AdMedika layani peserta BPJS



JAKARTA. AXA Mandiri merangkul AdMedika menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengembangan sistem pelayanan berbasis koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB). Ini merupakan skema pelayanan kesehatan antara asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional. Lewat kerja sama ini, AXA Mandiri akan menawarkan kemudahan layanan bagi nasabah korporasi yang karyawannya berpartisipasi juga sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Ini menandai implementasi dari perjanjian kerja sama antara AXA Mandiri dengan BPJS Kesehatan pada Mei 2014 lalu," ujar Handayani, Director of Alternative Channel AXA Mandiri melalui siaran persnya kepada KONTAN, Selasa (21/10). Menurut dia, kerja samanya dengan AdMedika, nasabah AXA Mandiri yang juga menjadi peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kemudahan akses dan kenyamanan untuk perlindungan kesehatan mereka. Ia mengklaim, AXA Mandiri merupakan salah satu perusahaan asuransi yang paling awal bekerja sama dengan AdMedika dalam penerapan koordinasi manfaat ini. "Kerja sama AXA Mandiri dan AdMedika dalam penerapan koordinasi manfaat menjadi bukti keseriusan kami dalam melayani masyarakat. Koordinasi manfaat kami dengan BPJS Kesehatan ini juga bukti bahwa kami mendukung program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," terang Kartono, Director of Operations AXA Mandiri. Adapun, keunggulan dari produk dan layanan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan AXA Group ini meliputi penyediaan program dan layanan untuk koordinasi manfaat pada saat karyawan masih bekerj maupun setelah pensiun yang berupa koordinasi premi dan iuran, kepesertaan dan koordinasi sosialisasi. Tidak hanya itu, sambung dia, koordinasi manfaat AXA Mandiri dengan BPJS Kesehatan juga memberikan pilihan penggunaan fasilitas kesehatan, pilihan program tambahan untuk layanan dan perlindungan kesehatan di luar negeri, juga layanan untuk kondisi yang sudah ada sebelumnya atau pre-existing condition.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan