KONTAN.CO.ID - Jakarta, 7 Februari 2022. PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) melakukan proses penyelesaian keluhan dari sekelompok nasabah produk unitlink beberapa waktu lalu. Proses penyelesaian keluhan nasabah ini merujuk kepada ketentuan yang berlaku, dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu dilakukan bertahap secara langsung dengan nasabah, satu per satu. “Sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan praktik GCG, terdaftar dan diawasi OJK, AXA Mandiri akan selalu mengikuti arahan dari OJK sebagai regulator kami dalam penyelesaian permasalahan ini. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan keluhan nasabah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dengan segera guna mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani. Meski demikian, sesuai dengan arahan OJK, apabila masih tidak puas, maka nasabah tersebut dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menyelesaikan sengketa. Penyelesaian di luar proses persidangan ini diyakini dapat memberikan putusan secara cepat untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa.
AXA Mandiri Segera Selesaikan Keluhan Nasabah
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 7 Februari 2022. PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) melakukan proses penyelesaian keluhan dari sekelompok nasabah produk unitlink beberapa waktu lalu. Proses penyelesaian keluhan nasabah ini merujuk kepada ketentuan yang berlaku, dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu dilakukan bertahap secara langsung dengan nasabah, satu per satu. “Sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan praktik GCG, terdaftar dan diawasi OJK, AXA Mandiri akan selalu mengikuti arahan dari OJK sebagai regulator kami dalam penyelesaian permasalahan ini. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan keluhan nasabah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dengan segera guna mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani. Meski demikian, sesuai dengan arahan OJK, apabila masih tidak puas, maka nasabah tersebut dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menyelesaikan sengketa. Penyelesaian di luar proses persidangan ini diyakini dapat memberikan putusan secara cepat untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa.