KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) sudah melakukan pendaftaran ulang produk unitlink ke regulator sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menyebutkan telah menerapkan ketentuan dalam SE OJK No. 5 tahun 2022. Ia bilang saat ini AXA Mandiri sudah masuk di fase akhir dalam serangkaian persyaratan persiapan penjualan sesuai aturan tersebut. “Kami optimistis kami dapat mengimplementasikannya sesegera mungkin,” ujar Rudi kepada Kontan, Rabu (15/2).
Rudy mengungkap beberapa proses penyesuaian sudah terlaksana, seperti melakukan dokumentasi proses penjelasan produk dan pernyataan pemahaman nasabah, penerapan cuti premi yang harus dilakukan atas permintaan nasabah, hingga pemberlakuan masa tunggu. Baca Juga: Unitlink Saham Beri Imbal Hasil Positif pada Januari 2023