KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Seiring adanya ketentuan itu, OJK memproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged atau sepenuhnya berdiri sendiri pada akhir 2026. Mengenai hal itu, perusahaan asuransi jiwa syariah PT AXA Sharia Life Insurance (AXA Sharia Life Insurance) menilai makin terdapat banyaknya perusahaan asuransi syariah
full fledged nantinya bisa berdampak positif bagi industri.
Baca Juga: Usai Spin-Off, AXA Sharia Life Insurance Bidik Pasar Menengah dan Gen Z Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo menyampaikan makin banyaknya perusahaan asuransi syariah nantinya bukan berarti akan membuat fokus industri menuju ke persaingan. Akan tetapi, dia bilang perusahaan asuransi syariah yang ada akan bahu-membahu meningkatkan penetrasi industri. "Sebetulnya yang harus pikirkan adalah kuenya. Jadi, kuenya ini masih kecil, sehingga bagaimana bisa penetrasi kuenya supaya menjadi lebih besar. Dengan demikian, kami bisa bersama-sama membangun ekonomi syariah atau asuransi syariah lebih besar lagi. Jadi, fokus kami bukan ke competitiveness," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Bukit menerangkan industri asuransi syariah harus benar-benar masuk untuk meningkatkan penetrasi ke segmen yang belum tergarap. Dia mencontohkan, segmen Gen Z masih banyak sekali potensi yang bisa disasar. Bukit menyebut industri bisa mengoptimalkan penetrasi ke segmen itu melalui digitalisasi karena sesuai dengan karakteristik Gen Z. "Gen Z juga literasinya sudah cukup bagus tentang asuransi. Oleh karena itu, kami perlu mengoptimalkan generasi tersebut, misalnya lewat digital atau lainnya," tuturnya. Lewat penetrasi yang dilakukan, Bukit berharap industri asuransi syariah bisa terus dikenal masyarakat. Dia juga berharap makin banyak pihak di ekosistem syariah yang tertarik kerja sama atau partnership dengan perusahaan asuransi syariah, sehingga bisa memberikan perlindungan masyarakat yang lebih luas lagi.
Baca Juga: Pindar UKU Salurkan Pembiayaan ke Luar Pulau Jawa Rp 200 Miliar hingga Agustus 2026 Sementara itu, Bukit menyampaikan dengan penetrasi yang bersama-sama dilakukan industri, diharapkan kontribusi atau premi industri asuransi syariah bisa meningkat ke depannya. "Betul. Jadi, bahu-membahu untuk bisa masuk ke ekonomi syariah yang lebih besar lagi dan bisa menawarkan lebih besar lagi, develop dan build lebih besar lagi," ucapnya.
Sebagai informasi, kontribusi asuransi syariah sebesar Rp 14,19 triliun per Juli 2026. Nilainya terkontraksi 12,67% secara Year on Year (YoY). Asal tahu saja, PT AXA Financial Indonesia (AXA Financial Indonesia) resmi mendirikan asuransi jiwa dengan prinsip syariah PT AXA Sharia Life Insurance (AXA Sharia Life Insurance). Sebelumnya, AXA Sharia Life Insurance merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari AXA Financial Indonesia. Adapun AXA Sharia Life Insurance resmi berdiri usai memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/D.05/2026 per 8 September 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News