KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pangsa pasar aset industri asuransi syariah masih berkisar di angka 5% atau tepatnya 5,32% terhadap industri asuransi konvensional per Juni 2026. Meski begitu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai peluang industri asuransi syariah untuk memperluas pangsa pasar akan terbuka setelah proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dirampungkan. Namun, konsekuensi dari UUS ini adalah bertambahnya pemain di industri asuransi syariah yang berpotensi menyebabkan makin padatnya persaingan antarpemain, termasuk kemungkinan adanya perang tarif.
AXA Sharia Life Sebut Keberagaman Produk Jadi Kunci Persaingan Pasca Spin-off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pangsa pasar aset industri asuransi syariah masih berkisar di angka 5% atau tepatnya 5,32% terhadap industri asuransi konvensional per Juni 2026. Meski begitu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai peluang industri asuransi syariah untuk memperluas pangsa pasar akan terbuka setelah proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dirampungkan. Namun, konsekuensi dari UUS ini adalah bertambahnya pemain di industri asuransi syariah yang berpotensi menyebabkan makin padatnya persaingan antarpemain, termasuk kemungkinan adanya perang tarif.
TAG: