Ayers Asia Aseet Management luncurkan reksadana campuran baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pasar saham yang terkoreksi, PT Ayers Asia Asset Management, Kamis (16/5) menerbitkan reksadana campuran dan Kontrak Pengelolaan Dana PN (KPD Promissory Note).

Reksadana campuran tersebut Ayers Asia AM luncurkan untuk melengkapi rangkaian produk reksadana. Selama ini, Ayers Asia AM baru menerbitkan tiga reksadana, yaitu Ayers Money Market, Ayers Government Bond, dan Ayers Index Sri Kehati. Nama reksadana campuran perdana Ayers Asia AM adalah Ayers Balanced Fund.

Ivan H. Likumahua, Head of Fixed Income Investment PT Ayers Asia Asset Management mengatakan disaat pasar saham terkoreksi maka ini saat yang tepat untuk masuk ke instrumen investasi dengan aset saham dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang masih murah.


Dalam meracik portofolio Ayers Balanced Fund, Ivan akan lebih fokus menaruh dana kelolaan pada aset saham sebanyak 79%.

"Kalau liat IHSG memang terkoreksi, tapi kita fokus memilih saham yang memiliki added value lebih, sehingga bisa mendorong kinerja reksadana ini," kata Ivan, Kamis (16/5).

Ivan akan lebih banyak menaruh aset di sektor konsumer dan perbankan.

Sementara, porsi sebesar 22% akan Ivan alokasikan di instrumen obliagsi pemerintah dengan tenor cenderung pendek di bawah lima tahun dan obligasi korporasi. Sedangkan, sisanya akan ditaruh pada instrumen pasar uang.

Berdasarkan hasil simulasi atas portofolio tersebut, Ivan mengindikasikan return reksadana ini bisa tumbuh 13,02% dalam satu tahun.

Ayers Asia AM menargetkan dana kelolaan Rp 50 miliar di satu tahun ke depan. Reksadana ini bisa dibeli mulai dari Rp 100.000.

Di kesempatan yang sama, Ayers Asia AM juga meluncurkan KPD PN. Penerbit PN yang dipilih adalah perusahaan yang telah menyelesaikan proyek dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi pemerintah, perusahaan terbuka dan perusahaan multinasional.

Ivan mengindikasikan imbal hasil KPD PN sebesar 10%-12% p. a.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto