Ayin diperiksa KPK dalam kasus korupsi BLBI



KONTAN.CO.ID - Hari ini Rabu (13/9) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin dalam perkara kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor BLBI. Ayin tak memberi pernyataan apapun kepada awak media ketika memasuki kompleks Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi bahwa kedatangan Ayin dimaksudkan untuk memberi kesaksian untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung. "Benar. Dijadwalkan ulang dari pemeriksaan 5 September lalu. Diperiksa untuk tersangka SAT (Syafrudin)," ujarnya.

Pemeriksaan Ayin ini bukanlah yang kali pertama. Beberapa waktu lalu ia pernah diperiksa lantaran diduga mengetahui proses pembuatan tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja yang sempat dimiliki Sjamsul Nursalim. Suami Ayin, almarhum Surya Dharma, adalah kontraktor tambak tersebut.


Belakangan, tambak udang tersebut dipakai sebagai salah satu aset untuk membayar utang BLBI. Namun dalam proses pembayaran tersebut terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Syafruddin.

Perbuatan Syafruddin ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun. Meski demikian, beberapa saksi penting, termasuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, hingga kini enggan memenuhi undangan penyidik KPK untuk diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati