JAKARTA. Perbankan terus menyisir data nasabah pemilik kartu kredit. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Nomor 14/27/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu. Di dalam ketentuan itu, bank wajib menghimpun data terkini nasabah. Menurut Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), kebijakan itu bisa diartikan sebagai upaya industri memilah-milah pemilik kartu dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta per bulan dan yang berpenghasilan di atasnya. Lewat cara ini, bank bisa mengecek kelayakan nasabahnya untuk memiliki kartu lebih dari dua. Ketentuannya sendiri tidak menyebut dengan jelas data seperti apa. "Namun, itu bisa berarti slip gaji atau surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) dan surat setoran pajak (SSP). Bergantung pada kebijakan masing-masing bank,” ujarnya, Kamis (11/10).
Ayo perbarui data kartu kredit Anda
JAKARTA. Perbankan terus menyisir data nasabah pemilik kartu kredit. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Nomor 14/27/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu. Di dalam ketentuan itu, bank wajib menghimpun data terkini nasabah. Menurut Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), kebijakan itu bisa diartikan sebagai upaya industri memilah-milah pemilik kartu dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta per bulan dan yang berpenghasilan di atasnya. Lewat cara ini, bank bisa mengecek kelayakan nasabahnya untuk memiliki kartu lebih dari dua. Ketentuannya sendiri tidak menyebut dengan jelas data seperti apa. "Namun, itu bisa berarti slip gaji atau surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) dan surat setoran pajak (SSP). Bergantung pada kebijakan masing-masing bank,” ujarnya, Kamis (11/10).