Azhar Umar apresiasi polisi atas kasus Multicon



JAKARTA. Azhar Umar mengapresiasi kepolisian Polda Metro Jaya karena telah menindaklanjuti laporannya terkait pemalsuan surat atau keterangan palsu ke dalam akta autentik pada 25 Juni 2014.

"Saya bersyukur karena polisi cepat merespon laporan kami, katanya kepada wartawan di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7).

Azhar melaporkan Hiendra Soenjoto pada 27 Juni 2017 ke Polda Metro Jaya. Dan saat ini, kata Azhar, terlapor sudah ditahan oleh pihak kepolisian.


Hiendra Soenjoto merupakan mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal. Tak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hiendra juga dilaporkan ke KPK dan BPK oleh tim kuasa hukum Azhar Umar, Tony Budi Yanto, S.H, dengan dalil merugikan negara atas aset Angkatan Laut.

Menurut Tony, Hiendra diduga melakukan Inbreng melalui aset milik negara berupa tanah TNI AL di Marunda senilai Rp3 triliun. Inbreng adalah suatu transaksi pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva di antaranya berupa tanah.



"Selasa siang jam 11 (25/7) kami juga sudah memberikan bukti-bukti penyelewengan tersebut ke KPK. Kami sudah diterima oleh penyidik KPK," lanjut Tony.

Tony menyebutkan, laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas ketidakcakapan Heindra mengelola PT Multicon Indrajaya terminal. Akibatnya perusahaan tersebut pailit dan saham milik Azhar Umar terdilusi.

Tony mengatakan, Hiendra telah melakukan perubahan ADRT dengan melakukan inbreng bermasalah melalui PT Unitras Nusa Jaya.

Seperti diketahui, MIT jatuh pailit, lantaran terbukti telah lalai dalam menyelesaikan utang induk usahanya yakni, Multigroup Logistics Company kepada tiga perusahaan investasi Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited.

Adapun MIT merupakan anak usaha Multigroup, sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigroup. Total utang ketiganya itu mencapai US$ 50,32 juta atas fasilitas kreditur yang digelontorkan pada 2013 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto