B50 Bakal Diresmikan 1 Juli, Kementerian ESDM Sebut Ada Masa Transisi Tiga Bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan implementasi program mandatori biodiesel 50% atau B50  akan diluncurkan serentak mulai awal bulan depan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan penambahan bauran minyak sawit ini bakal diawali dengan masa penyesuaian teknis di lapangan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa proses peralihan tidak langsung berjalan penuh pada hari peluncuran. 


Baca Juga: Multi Medika (MMIX) Bangun Pabrik Popok, Targetkan Tambahan Pendapatan Segini

"Konsepnya adalah di mulai mandatorinya per 1 Juli, lalu poin yang kedua adalah masa transisi ditetapkan tiga bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Eniya mengungkapkan, kelonggaran waktu tersebut diberikan guna memberikan kesempatan bagi badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dalam membersihkan sisa pasokan terdahulu. 

"Masa transisi tuh apa? satu, menghabiskan stok, yang kedua kalau masih ada di kilang-kilang itu tersedia B40, kalau di situ pun mau di blending dengan B-50 kan pastinya nanti spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40% jadi spesifikasi ini kita berikan masa transisi lah pasti di atas 40% tetapi nanti lambat laun menuju 50%," kata Eniya.

Eniya menuturkan, sejauh ini, perusahaan telah berkomitmen untuk mempercepat penyerapan sisa stok komoditas B40 agar target pemanfaatan bahan bakar nabati anyar tersebut bisa optimal.

"Pertamina berjanji menghabiskan semua stok clear di dua bulan. Terus ada perusahaan kan yang me-blending biodiesel itu bukan cuma Pertamina," tuturnya.

Di sisi lain, Eniya mengaku, secara peta industri, pasokan mandatori ini sejatinya dikuasai oleh dua entitas raksasa, sementara porsi sisanya terbagi ke dalam puluhan perusahaan swasta skala menengah.

"Blendingnya kan ada 30 perusahaan BU BBM, 2 itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30% jadi 2 itu sudah memakan 70% share ya," jelasnya.

Lebih lanjut, Eniya menambahkan, seluruh wilayah distribusi sudah mengadopsi penuh program bauran energi ini secara merata pada kuartal empat tahun ini, sebelum langkah penegakan hukum di mulai.

"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif," pungkasnya.

Baca Juga: Sawit dan Nikel Berpotensi Raup Nilai Tambah lewat Skema Ekspor Satu Pintu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News