B50 Berlaku 1 Juli 2026, Industri Sawit Siap, Sektor Tambang Soroti Risiko Biaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026. Percepatan implementasi solar dengan campuran 50% biodiesel berbasis minyak sawit ini menjadi bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional dalam menghadapi dinamika geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi. Implementasi B50 dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara.

Potensi penghematan subsidi diperkirakan mencapai Rp 48 triliun. “Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter,” kata Airlangga dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (31/3/2025).

Pasokan CPO Dinilai Mencukupi


Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyambut kebijakan tersebut. Ketua Umum Gapki Eddy Martono memastikan kecukupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk implementasi B50.

Dalam hitungan Gapki, pasokan CPO untuk kebutuhan bahan baku B50 mencapai 16 juta ton dalam setahun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 3 juta ton dibandingkan kebutuhan CPO untuk B40 yang sekitar 13 juta ton.

Baca Juga: Harga CPO Diproyeksi Naik Tajam hingga Juni 2026, Dipicu Kenaikan Energi Global

Dengan perhitungan tersebut, maka kebutuhan CPO untuk B50 diproyeksikan bertambah sekitar 1,5 juta ton, lantaran implementasi berlaku mulai 1 Juli 2026 atau pada semester kedua.

"Untuk implementasi B50 secara produksi cukup. Hanya karena produksi stagnan, apabila ada kekurangan kemungkinan yang akan berkurang adalah volume ekspor," kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/4/2026).

Dengan asumsi tambahan 1,5 juta ton yang dipasok ke dalam negeri untuk kebutuhan B50, maka jumlah maksimum pengurangan volume ekspor berada pada level tersebut. Namun demikian, Eddy menegaskan bahwa pengurangan volume ekspor CPO akan sangat bergantung pada dinamika pasar global.

Salah satu faktor penentunya adalah pergerakan harga minyak nabati lain seperti minyak bunga matahari dan minyak kedelai.

"Belum tentu juga turun (volume ekspor) apabila harga minyak sawit menjadi lebih mahal dari minyak nabati lain. Bisa jadi negara importir akan mengurangi pembelian seperti yang terjadi pada 2024, mereka menggantikan dengan minyak nabati lain apabila bisa digantikan," terang Eddy.

Dampak ke Industri Pengguna Jadi Sorotan

Merujuk rilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2025 lalu, implementasi B50 akan meningkatkan porsi bahan bakar nabati atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar secara signifikan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan bahkan menggantikan volume impor solar, sehingga pasokan energi lebih bertumpu pada sumber daya domestik.

Meski begitu, sejumlah industri pengguna memberikan catatan terhadap percepatan implementasi B50, terutama dari sektor jasa pertambangan dan alat berat.

Sekretaris Eksekutif & Koordinator Operasi Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), FX. Richard Firmanto Nasrani menyoroti kesiapan produksi dan distribusi, serta kualitas FAME untuk B50. Ia mengingatkan bahwa sifat biodiesel yang mudah menyerap air dari udara dapat menimbulkan risiko endapan dan korosi yang berdampak pada mesin alat berat.

Di samping risiko penurunan performa alat, pemakaian BBM juga berpotensi meningkat atau lebih boros sekitar 3% hingga 5%. "Delapan butir transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi ini sebagai langkah yang strategis, namun tetap perlu dilihat secara lebih realistis dari sisi implementasi di lapangan," kata Richard.

Baca Juga: Davigo Dorong Percepatan Transisi Motor Listrik Lokal di Tengah Gejolak Harga Minyak

Richard menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki karakteristik operasional yang berbeda dibanding sektor lain. Industri ini bersifat site-based, beroperasi 24 jam, dan sangat bergantung pada alat berat serta logistik berbasis bahan bakar.

Menurutnya, implementasi B50 berpotensi meningkatkan biaya operasional (operating cost) bagi kontraktor tambang. Ia menjelaskan bahwa biaya bahan bakar menyumbang sekitar 35% hingga 40% dari total biaya produksi di industri jasa pertambangan.

"Kebijakan peningkatan bauran biodiesel menuju B50 mulai Juli 2026 memang membawa semangat kemandirian energi dan pengurangan impor BBM fosil. Namun dari perspektif operasional pertambangan, implementasi biodiesel tidak selalu netral terhadap biaya," terang Richard.

Risiko Perawatan Alat Meningkat

Catatan serupa juga disampaikan oleh Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI). Ketua II PAABI Davin Christian menyoroti bahwa implementasi B50 berpotensi mempercepat interval servis alat berat.

"Karena secara prinsip kerja mesin tidak design untuk penggunaan B50, sehingga dengan penerapan B50 pasti biaya perawatan alat akan meningkat," ungkap Davin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: