B50 Mulai Berlaku, Petani Sawit Khawatir Bakal Tekan Harga TBS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan Biodiesel (B50) pada awal Juli 2026. Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin menegaskan, implementasi B50 ini harus didukung dengan tata kelola yang baik.

Pihaknya khawatir kebijakan yang terkesan terburu-buru ini bisa berdampak pada penurunan harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit ditingkat petani. “SPKS mendukung upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, serta meningkatkan nilai tambah komoditas sawit. Namun, tata kelola implementasi B50 perlu dievaluasi apabila petani sawit justru menjadi pihak yang paling terbebani," kata Ketua Umum SPKS, Sabarudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Sabarudin mengatakan selama hampir satu dekade pemerintah terus meningkatkan mandatori biodiesel mulai dari B15, B20, B30, B35, B40 hingga kini memasuki tahap B50.

Baca Juga: Harga Patokan Ekspor Biji Kakao Naik 3,83% pada Juli 2026, Ini Penyebabnya


Namun hingga saat ini belum pernah ada evaluasi yang komprehensif mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan petani sawit rakyat. "Kami tidak menolak B50. Yang kami tolak adalah tata kelola B50 apabila biaya implementasinya justru dibebankan kepada petani. Jangan sampai negara memperoleh ketahanan energi, industri menikmati nilai tambah, tetapi petani sawit harus membayar keberhasilan itu melalui turunnya harga TBS. Ketahanan energi harus berjalan seiring dengan kesejahteraan petani," ujarnya. Sabarudin juga khawatir kebijakan ini akan menambah beban baru di tingkat hulu. Dia mengingatkan bahwa saat ini kenaikan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) telah mencapai 12,5%. Berdasarkan catatan SPKS, kenaikan pungutan ekspor ini telah menekan harga TBS mencapai Rp 833/kg. Dengan asumsi tersebut, petani dengan kebun seluas 2 hektare berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 1,6 juta per bulan. "Jika dihitung secara nasional, total kerugian petani sawit mencapai sekitar Rp 499 hingga Rp 500 miliar setiap bulan akibat turunnya harga TBS," kata Sabarudin.

Baca Juga: Loyalitas Pelanggan KAI Terjaga, Pengamat Soroti Konsistensi Layanan dan Inovasi Ia menegaskan, manfaat ekonomi B50 yang diperkirakan mencapai Rp 24,68 triliun tidak boleh dibayar dengan hilangnya pendapatan petani. "Jangan sampai manfaat B50 bernilai puluhan triliun rupiah, tetapi petani justru kehilangan 15 hingga 20 persen pendapatannya akibat tekanan terhadap harga TBS. Kalau negara ingin membangun ketahanan energi, maka petani sebagai produsen bahan baku juga harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat, bukan justru menanggung bebannya," tegas Sabarudin. Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum SPKS, Andre, mengatakan persoalan utama implementasi B50 bukan terletak pada tujuan kebijakannya, melainkan pada tata kelola yang belum menghadirkan distribusi manfaat secara adil. "Selama ini petani sawit hanya menjadi pemasok bahan baku. Nilai tambah biodiesel lebih banyak dinikmati industri di sektor hilir, sementara petani belum menjadi bagian dari rantai nilai biodiesel. Ironisnya, petani justru berpotensi ikut membiayai program tersebut melalui tekanan terhadap harga TBS akibat kenaikan pungutan ekspor CPO," ujar Andre. Menurut Andre, implementasi B50 diperkirakan akan mengalihkan sekitar 13 juta hingga 20 juta ton CPO dari pasar ekspor ke pasar domestik. Akibatnya, penerimaan Dana Sawit diproyeksikan turun sekitar Rp 43 triliun hingga Rp 67 triliun setiap tahun. Di sisi lain, kebutuhan insentif biodiesel meningkat sehingga Dana Sawit berpotensi mengalami defisit sekitar Rp 28 triliun hingga Rp 42 triliun per tahun apabila tata kelolanya tidak dibenahi.

Baca Juga: Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Turun 5,36% pada Periode Pertama Juli 2026 "Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kemampuan pendanaan bagi program-program yang langsung menyentuh kepentingan petani seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan produktivitas, pendampingan, hingga penguatan kelembagaan petani. Jangan sampai Dana Sawit lebih banyak terserap untuk subsidi biodiesel, sementara investasi bagi peningkatan produktivitas petani semakin kecil," kata Andre. Andre menambahkan, sekitar 35% hingga 37% perkebunan sawit Indonesia dikelola oleh petani swadaya. Namun hingga kini, petani masih berada di luar rantai nilai biodiesel, sementara manfaat ekonomi program tersebut lebih banyak dinikmati Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman, menilai pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas program biodiesel dalam mencapai tujuan ketahanan energi nasional. "Saya mempertanyakan bagaimana efek B50 maupun program sebelumnya seperti B35 dan B40 terhadap ketahanan energi nasional. Faktanya, ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak masih sekitar 82 persen. Artinya, efektivitas kebijakan ini perlu dievaluasi secara objektif," ujar Ferdy. Menurut Ferdy, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dinamika pasar energi global dalam menentukan kebijakan energi nasional. "Kalau harga minyak dunia turun karena pasokan melimpah, tentu pemerintah harus menghitung mana yang lebih efisien secara ekonomi. Jangan sampai biaya biodiesel di dalam negeri justru lebih mahal dibandingkan alternatif lainnya," katanya.

Baca Juga: Harga Referensi CPO Turun 2,78% pada Periode Juli 2026 Ferdy menilai kebijakan yang paling mendesak saat ini bukan hanya meningkatkan mandatori biodiesel, melainkan memastikan petani sawit memperoleh kepastian harga melalui kebijakan harga patokan minimum TBS. "Yang paling penting adalah pemerintah memikirkan harga patokan minimum bagi TBS petani sawit rakyat sehingga perusahaan besar memiliki kewajiban membeli dengan harga yang adil. Kebijakan seperti ini akan memberikan dampak jangka panjang karena meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong produktivitas kebun rakyat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News