B50 Resmi Meluncur, Pemerintah Targetkan Impor Solar Berakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Dengan peluncuran ini, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran biodiesel 50% pada minyak solar.

Peresmian dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta CEO Danantara Rosan Roeslani.


Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa implementasi B50 menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Program B50 Indonesia Jadi yang Pertama di Dunia

"Saya Presiden Prabowo Subianto dengan bangga meresmikan mandatori biodiesel B50," ujar Prabowo.

Penerapan B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam minyak solar.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh badan usaha bahan bakar nabati (BBN), badan usaha bahan bakar minyak (BBM), dan badan usaha penyalur wajib menerapkan pencampuran biodiesel 50% sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran maupun penyaluran B50, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung transisi menuju B50, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Pelaksanaan kebijakan ini juga akan dievaluasi oleh Kementerian ESDM setiap tiga bulan.

Baca Juga: Indonesia Siap Kerahkan 8.000 Tentara ke Gaza, Jadi yang Pertama Kirim Pasukan

Dari sisi teknis, pemerintah menyatakan B50 telah melalui pengujian pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni kendaraan bermotor, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, transportasi laut, pembangkit listrik, serta kereta api. Pengujian dilakukan untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas bahan bakar tersebut.

Pemerintah juga memastikan kesiapan pasokan melalui kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi.

Selain memperkuat ketahanan energi, implementasi B50 diperkirakan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News